Kementrian Komunikasi dan Informatika berencana menerbitkan Peraturan menteri ( Permen ) tentang Konten Multimedia. Reaksi pun bermunculan dari berbagai pihak termasuk para praktisi IT Indonesia seperti Onno W Purbo dan bapak blogger Indonesia , Enda Nasution. Untuk itu sebelum membahas lebih lanjut,  marilah kita simak dulu  RPM tentang Konten Multimedia tersebut DI SINI. Atau Anda DOWNLOAD  RPM tentang Konten Multimedia (PDF ) DI SINI.

Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang konten Multimedia dinilai berpotensi represif. Terutama dengan kehadiran Tim Konten Multimedia yang akan dibentuk oleh Menteri.

“Pembentukan tim konten multimedia berpotensi represif, tim itu bisa dianalogikan dengan Komisi Penyiaran atau Dewan Pers, karena penyelenggara wajib menyampaikan Laporan pemantauan kontennya setiap tahun, dan penyelenggara sanksi akan dicabut izinnya bila melanggar,” kata Bapak Blogger Indonesia, Enda Nasution kepada Okezone.

Berdasarkan pasal 23 RPM Konten Multimedia, disebutkan bahwa Tim Konten Multimedia akan melaksanakan pemeriksaan terhadap satu atau serangkaian konten yang berdasarkan Laporan dan/atau Pengaduan dari masyarakat, penegak hukum, dan/atau Penyelenggara diduga merupakan Konten yang dilarang. Pemeriksaan dilakukan oleh 5 (lima) orang anggota Tim Konten Multimedia.

Komentar Onno W. Purbo

Menurut Onno, rancangan aturan ini cuma diarahkan ke wadah, media  dan providernya. Sementara pada hari ini konten lebih banyak bersifat blog, diskusi di forum atau tweet.

“Apakah Kaskus.us, WordPress, Blogger.com harus bertanggung jawab terhadap semua posting orang?” tanya Onno.

Ia melanjutkan, tidak ada sama sekali pertanggungjawaban sumber berita/informasi/pengupload. Padahal di dunia Internet, prinsip tanggung jawab yang dipegang adalah end-to-end, bukan medium yang bertanggung jawab.

“Kurang sekali usaha untuk mengedukasi masyarakat seperti yang dilakukan oleh ICT Watch dengan Internet Sehat. Ada baiknya justru kegiatan ICT Watch ini lebih dirangkul dan diberdayakan. Karena justru cara ini jauh lebih effektif,” jelas mantan dosen ITB ini, dalam keterangannya kepada detikINET, Sabtu (13/2/2010).

Para pejabat di Postel dan Kominfo pun diminta sadar bahwa di luar sana banyak sekali masyarakat yang menginginkan ditolaknya RPM konten multimedia.

“Anda harus lebih aktif berinteraksi dengan masyarakat – jangan cuma menunggu di kantor akan masukan dari masyarakat atau mengundang wakil masyarakat saja. Postel dan Kominfo harus masuk ke Kaskus.us, Facebook.com berinteraksi langsung dan meyakinkan mereka. Jangan cuma pasif!” tegas Onno.

Komentar lebih detail Onno Purbo:

Pasal 3, 4, 5, 6, 7 – Perlu diingat bahwa penyelenggara (provider) belum tentu pembuat konten, ini akan memojokan si penyelenggara (provider) bukan si pembuat konten. Perlu diubah supaya tidak memojokan penyelenggara. Apakah Kominfo mampu menuntut WordPress.com atau Blogger.com?

Pasal 6 – Sepertinya bisa diartikan lain? Bagi yang ingin mengambil keuntungan. Seperti kasus Prita dll.

Pasal 8(c) & Pasal 10 – Secara teknologi mekanisme filter itu tidak mudah, apalagi filter konten. Perlu semacam Artificial Intellegence (AI) cuma itu pun sering gagal. Pertanyaan sederhana saja, apakah e-mail Anda bersih dari spam? Tidak mudah bukan untuk memblokir spam.

Pasal 9b – Ini tidak ada jaminan, karena di internet orang sering mendaftar dengan alamat palsu. Membuat mekanisme authentikasi itu tidak mudah.

Pasal 9(2) – Ini akan mematikan penyelenggara content provider. Yang harus bertanggung jawab jelas si pembuat/pengupload content bukan content provider. Content provider membantu pemerintah jika ketahuan ada pembuat/pengupload yang tidak baik.

Pasal 14 – Ini bisa diterjemahkan sangat represif.

Pasal 15 – Ini konsekuensi hardware-nya lumayan, karena akan banyak memakan storage di hardisk.

Pasal 16 & 17 – Hati-hati kita berbicara di dunia internet. Bukti elektronik seperti apa yang sah? Apakah harus diautentifikasi menggunakan Certificate Authority? CA mana yang sah di Indonesia?

Pasal 22 & 23 – Hati-hati konten sifatnya sangat subjektif. Semoga tidak bertindak seperti Firaun.

Pasal 28 – Kasihan penyelenggara, beruntung jadi penulis blog.

Anti Demokrasi

Membaca pasal demi pasal, dan mencoba menghayati alasan di belakang RPM Konten Multimedia, maka dapat  tangkap peraturan ini seperti sedang melucuti kemampuan kita sendiri dalam mendewasakan dan memberdayakan pengguna internet menjadi pengguna yang kritis dan cerdas.

Dalam rancangan RPM Konten Multimedia, disebutlah tentang konten multimedia yang dilarang. Berdasarkan Bab II, Pasal 3 hingga 7, dijelaskan mengenai apa-apa saja yang dilarang dan penjelasannya. Berikut rangkuman dari pasal-pasal yang memuat Konten Multimedia yang dilarang:

  • Pasal 3, tentang konten pornografi dan konten lain yang tergolong melanggar kesusilaan;
  • Pasal 4, tentang konten perjudian;
  • Pasal 5, tentang tindakan yang merendahkan keadaan dan kemampuan fisik, intelektual, pelayanan, kecakapan, dan aspek fisik maupun non-fisik lain dari suatu pihak;
  • Pasal 6, tentang (a) berita bohong dan menyesatkan hingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, (b) konten yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA, bisa berbentuk penghinaan, dan/atau fitnah, (c) pemerasan dan/atau pengancaman melalui multimedia, (d) ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi;
  • Pasal 7, tentang (a) muatan privasi, antara lain akta otentik atau wasiat, riwayat dan kondisi anggota keluaraga, riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik dan psikis, kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang, hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang, dan/atau catatan yang menyangkut pribadi berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal, dan/atau (b) muatan hak kekayaan intelektual tanpa izin pemegang hak kekayaan intelektual yang bersangkutan.

Setuju bahwa daftar konten di atas memang tidak layak dikonsumsi publik. Tapi mengingat sulitnya membatasi secara spesifik, satu demi satu halaman atau aplikasi yang jumlahnya entah berapa juta di internet, tidak bisa menjadi pembenaran begitu saja untuk kemudian memblokir salurannya. Lagipula, butuh energi seberapa besar mengawasi jagat dunia maya yang hampir tak terbatas itu? Tim Konten Multimedia, yang berjumlah 30 orang, sanggupkah mengawasi lalu-lintas di internet?

Semangat Anti Demokratisasi

Kalau mencermati Pasal 9 Butir e, dalam sub-butir (2) disebutkan seperti ini:

Penyelenggara dilarang membuat aturan penggunaan layanan yang menyatakan bahwa Penyelenggara tidak bertanggungjawab atas penyelenggaraan jasanya yang digunakan untuk memuat, mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya, dan/atau menyimpan Konten Multimedia.

Ketentuan itu jelas memberi gambaran kepada kita, bahwa Penyelenggara dalam hal ini harus bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan pengguna dalam layanan yang disediakannya. Artinya, semangat User Generated Content (UGC) dalam ranah Web 2.0 , SAMA SEKALI DILARANG. Penyelenggara punya kewajiban mengendalikan isi dari pengguna, sehingga upaya demokratisasi dalam bentuk UGC, sia-sia belaka. Kalaupun disebut UGC, pengguna tidak didorong untuk bertanggung jawab terhadap apa yang diproduksinya, sehingga ini juga sangat bertolak belakang dengan semangat melek media / media literacy.

Mari kita bandingkan dengan ketentuan layanan yang dipasang Twitter.com:

All Content, whether publicly posted or privately transmitted, is the sole responsibility of the person who originated such Content. We may not monitor or control the Content posted via the Services and, we cannot take responsibility for such Content. Any use or reliance on any Content or materials posted via the Services or obtained by you through the Services is at your own risk.

Atau bandingkan juga ketentuan konten dari blogger.com berikut ini:

Blogger merupakan layanan gratis untuk komunikasi, ekspresi-diri, dan kebebasan bicara. Kami percaya Blogger meningkatkan ketersediaan informasi, menjunjung debat sehat, dan membuat hubungan baru antar orang.

Kami menghargai kepemilikan konten user dan tanggung jawab user untuk konten yang mereka sebarkan. Kami percaya bahwa mensensor konten tidak sesuai dengan layanan yang berdasarkan kebebasan ekspresi.

Untuk dapat mempertahankan nilai-nilai ini, kami perlu menghancurkan penyalahgunaan yang mengancam kemampuan kami untuk menyediakan layanan ini dan kebebasan layan yang disediakan. Sebagai hasilnya, ada batasan tertentu konten yang bisa dihosting oleh Blogger. Batasan yang kami definisikan sesuai dengan batasan hukum dan bertujuan meningkatkan layanan secara keseluruhan.

Maka ucapkan selamat tinggal kepada Twitter.com, dan blogger.com kalau peraturan ini benar-benar disahkan dan berlaku. Saya belum sempat membandingkan dengan isi ketentuan layanan dari penyedia yang lain secara detil, baru dua layanan inilah yang sempat saya perbandingkan secara detil. Dugaan saya adalah, karena sebagian besar layanan media sosial bersandar pada karakteristik web 2.0, dimana UGC merupakan bagian utamanya, ketentuan layanan mereka tidak akan jauh berbeda. Termasuk Politikana ini.

Seperti contoh dari blogger.com, UGC memang mensyaratkan tanggung jawab dari pengguna. Ini adalah bagian dari mendewasakan pengguna itu sendiri, karena pengguna yang melek media, akan mampu mengawasi dirinya sendiri, dan bertanggungjawab penuh atas apa yang dibuat/diperbuat. Ini adalah esensi dari demokrasi, yang memberi ruang kepada warga untuk bebas berekspresi, tetapi menghormati hak orang lain dan siap bertanggung jawab atas perbuatan sendiri adalah satu paket keterampilan diri.

Sungguh suatu tindakan yang tidak bijaksana, kalau menutupi ketidakmampuan memberdayakan pengguna, dengan membatasi terpaannya. Apakah masyarakat kita ini sama lemahnya dengan anak balita, sehingga harus diperlakukan sama? Bahkan anak balita, demi membangun kekebalan tubuhnya, disarankan untuk tidak terlalu steril. Sekali-kali mereka boleh mandi hujan, main lumpur, mengenal fenomena alam yang bakal tetap ada sampai Tuhan tidak menghendakinya.

Hukum melalui perangkatnya perlu untuk mengatur, memberi ganjaran setimpal pada pelanggarnya, tetapi di sisi lain masyarakat harus didorong untuk mandiri. Sampai kapan pemerintah akan terus jadi pengatur mana yang baik dan tidak baik bagi masyarakat? Kapan masyarakat mampu mandiri dan menolak sendiri apa-apa yang dianggapnya tidak sesuai atau akan mengganggu jalannya ketertiban dalam masyarakat itu? Kemana sanksi sosial? Kemana nilai kemanusiaan?

Suatu masyarakat hanya akan menjadi kuat kalau ia well informed, cukup informasi dalam menghadapi dunia. Cita-cita masyarakat madani bukanlah masyarakat penuh dengan barikade pemerintah tetapi lumpuh layuh di belakangnya. Masyarakat madani adalah masyarakat yang mampu menentukan sendiri baik dan buruk, dan terus belajar sepanjang hayat mematangkan keterampilan itu. Masyarakat bukanlah sekumpulan balita raksasa, dan pemerintah bukan pengasuh bayi.

( dari berbagai sumber ).